Selamat Datang di Aplikasi

Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Pelaporan PIPK Tahun 2024

Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 pada pasal 239 ayat (1). Dalam memberikan Pernyataan tanggung jawab tersebut harus didasari dengan mekanisme penilaian ICoFR (Internal Control over Financial Reporting) atau PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) yang sistematis dan terdokumentasikan dengan baik.

Kementerian Kesehatan dalam implementasi penilaian PIPK berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/685/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1917/2022, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Entitas Akuntansi/Satuan Kerja kantor pusat dan vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib melakukan penerapan dan penilaian PIPK Tahun 2024, sebagai dasar bagi manajemen c.q KPA untuk membuat surat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan.
  2. Penerapan dan penilaian PIPK hanya dilakukan terhadap akun-akun yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan yang selanjutnya disebut sebagai akun signifikan. Akun Signifikan tahun 2024, sebagai berikut
    • Belanja Barang yang diserahkan kepada Masyarakat (526XXX)
    • Belanja Modal (53XXXX)
    • Belanja Bantuan Sosial (57XXXX)
    • Persediaan pada Satker Non-BLU (11711X)
    • Persediaan pada Satker BLU (11711X)
    • Persediaan yang diserahkan kepada Masyarakat (11712X)
    • Utang BLU (21212X)
  3. Batas waktu penilaian untuk tingkat UAKPA adalah tanggal 30 November 2024, untuk tingkat UAPPA- E1 dan UAPA 5 Januari 2025. Selanjutnya laporan hasil PIPK akan direviu oleh lnspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
  4. Langkah–Langkah penilaian sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan
  5. Apabila terdapat usulan koreksi tabel A (RCM) dari tim penilai Satker, dapat menghubungi admin untuk verifikasi dan approval koreksi tabel A (RCM).
  6. Tim Penilai PIPK Eselon I wajib melakukan monitoring tindak lanjut Catatan Hasil Reviu PIPK Inspektorat Jenderal. Hasil monitoring tersebut wajib diupload ke dalam aplikasi epipk.kemkes.go.id

Overview PIPK