Selamat Datang di Aplikasi

Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Pelaporan PIPK Tahun 2025

📢 Pelaksanaan Penilaian PIPK Tahun 2025 Kementerian Kesehatan RI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 239 ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang wajib memberikan Pernyataan Tanggung Jawab bahwa pengelolaan keuangan telah:

  • Diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai, dan
  • Disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Pemberian pernyataan tersebut harus didasari oleh mekanisme penilaian ICoFR (Internal Control over Financial Reporting) atau PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) yang dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.

Dalam pelaksanaan penilaian PIPK, Kementerian Kesehatan berpedoman pada:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/685/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1917/2022

📝 Ketentuan Pelaksanaan PIPK Tahun 2025 Kewajiban Penilaian

Seluruh Entitas Akuntansi/Satuan Kerja (kantor pusat dan vertikal) di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK Tahun 2025 sebagai dasar bagi manajemen c.q. KPA untuk menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan.

📌Akun Signifikan Tahun 2025 Penilaian hanya dilakukan terhadap akun-akun yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan, yaitu:

  1. Belanja Barang yang diserahkan kepada Masyarakat (526XXX)
  2. Belanja Modal (53XXXX)
  3. Belanja Bantuan Sosial (57XXXX)
  4. Persediaan pada Satker Non-BLU (11711X)
  5. Persediaan pada Satker BLU (11711X)
  6. Persediaan yang diserahkan kepada Masyarakat (11712X)
  7. Utang BLU (21212X)
  8. Pendapatan Jasa Layanan Perbankan BLU (424911)

Batas Waktu Pelaksanaan

  • Tingkat UAKPA: paling lambat 30 November 2025
  • Tingkat UAPPA-E1 dan UAPA: paling lambat 5 Januari 2026 Laporan hasil penilaian akan direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Langkah Penilaian

Dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Koreksi Tabel A (RCM)

Jika terdapat usulan koreksi tabel A (RCM) dari tim penilai Satker, harap menghubungi admin untuk verifikasi dan persetujuan.

Monitoring Tindak Lanjut

Tim Penilai PIPK Eselon I wajib memantau tindak lanjut Catatan Hasil Reviu PIPK dari Inspektorat Jenderal. Hasil monitoring wajib diunggah ke dalam aplikasi [epipk.kemkes.go.id]


Overview PIPK