Selamat Datang di Aplikasi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pelaporan PIPK Tahun 2025
📢 Pelaksanaan Penilaian PIPK Tahun 2025 Kementerian Kesehatan RI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 239 ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang wajib memberikan Pernyataan Tanggung Jawab bahwa pengelolaan keuangan telah:
Pemberian pernyataan tersebut harus didasari oleh mekanisme penilaian ICoFR (Internal Control over Financial Reporting) atau PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) yang dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam pelaksanaan penilaian PIPK, Kementerian Kesehatan berpedoman pada:
📝 Ketentuan Pelaksanaan PIPK Tahun 2025 Kewajiban Penilaian
Seluruh Entitas Akuntansi/Satuan Kerja (kantor pusat dan vertikal) di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan penerapan dan penilaian PIPK Tahun 2025 sebagai dasar bagi manajemen c.q. KPA untuk menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan.
📌Akun Signifikan Tahun 2025 Penilaian hanya dilakukan terhadap akun-akun yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan, yaitu:
⏰Batas Waktu Pelaksanaan
Langkah Penilaian
Dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Koreksi Tabel A (RCM)
Jika terdapat usulan koreksi tabel A (RCM) dari tim penilai Satker, harap menghubungi admin untuk verifikasi dan persetujuan.
Monitoring Tindak Lanjut
Tim Penilai PIPK Eselon I wajib memantau tindak lanjut Catatan Hasil Reviu PIPK dari Inspektorat Jenderal. Hasil monitoring wajib diunggah ke dalam aplikasi [epipk.kemkes.go.id]